Selmemiliki bentuk bermacam-macam menyesuaikan fungsi dan letaknya di bagian tubuh makhluk hidup. berbagai bentuk-bentuk sel seperti: transport pada sel. Salah satu fungsi dari membran sel adalah sebagai lalu lintas molekul dan ion secara dua arah. Molekul yang dapat melewati membran sel an
Pemberian hak kekebalan dan keistimewaan bagi pejabat diplomatik dan pejabat konsuler dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 hampir sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan dalam hak keistimewaan sesuai tingkatan dan fungsi penempatannya. Ketentuan mengenai hak kekebalan dan hak istimewa seorang pejabat perwakilan negara asing telah disepakati secara Internasional oleh negara-negara di dunia. Tepatnya, telah dituangkan dalam Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan konvensi tersebut menjamin akan imunitas dan keistimewaan pejabat perwakilan negara asing pejabat diplomatik dan konsuler dalam rangka kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi tersebut melalui UU Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler.“Sebetulnya isi keduanya perihal kekebalan dan keistimewaan bagi pejabat diplomatik dan pejabat konsuler hampir persis sama baik dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Tidak ada bedanya. Hanya, sedikit perbedaannya di dalam perumusan dan pada gradasi tertentu,” ujar Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Periode 2008-2011, Triyono Wibowo dalam Online Public Lecture Diplomatic & Consular Law bertajuk "Kekebalan & Keistimewaan Perwakilan Konsuler Perkembangan & Studi Kasus Terkini", Selasa 30/11/2021 lalu. Baca Juga Keistimewaan Diplomat dan Konsuler di Masa Pandemi Berbeda dengan Konvensi Wina 1961 yang hanya memuat 21 pasal mengenai privilege atas immunities, dia menerangkan pada Konvensi Wina 1963 sendiri terdapat kurang lebih 26 pasal. Dimana pasal-pasal itu dipisahkan ke dalam dua bagian utama. Pertama, yang menyangkut kekebalan atau fasilitas yang dimiliki oleh gedung atau kantor konsulat. Kedua, kekebalan dan hak istimewa yang diberikan kepada pejabat konsuler dan keluarganya. Dalam pemaparannya, Triyono menjabarkan pada section pertama mengenai kekebalan gedung atau wilayah memiliki batasan yang diberikan. Satu contoh dapat dilihat dalam Pasal 55 ayat 2 Konvensi Wina 1963 yang menyebutkan seluruh konsulat untuk menghormati hukum setempat. Dalam ayat selanjutnya disebutkan gedung konsuler tidak boleh digunakan untuk hal-hal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas ini juga diatur dalam Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961 terkait gedung kedutaan. Suatu kedutaan tidak diperbolehkan untuk digunakan dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan fungsi misi sebagaimana yang telah ditetapkan. Baik dalam Konvensi atau aturan lain dalam hukum internasional, perjanjian khusus yang berlaku antar demikian, meski gedung perwakilan negara asing mendapat hak kekebalan, seperti tidak boleh dimasuki orang ataupun petugas keamanan. Tetapi, tidak boleh dipergunakan sebagai tempat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan. Sebagaimana telah jelas disebutkan bahwa tetap harus menghormati aturan-aturan hukum atau peraturan lain di negara penerima selama menjalankan fungsinya. f tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara. 14 Pinjaman Luar Negeri bersumber dari: a. Kreditor Multilateral; b. Kreditor Bilateral; c. Kreditor Swasta Asing; dan d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. 15 Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk: a. membiayai defisit APBN; b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga; Contoh Soal Perwakilan Diplomatik Pada kesempatan kali ini akan memberikan ulasan mengenai Contoh Soal Perwakilan Diplomatik, yuk simak dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Contoh Soal Perwakilan DiplomatikJawablah Dengan Tepat!Sebarkan iniPosting terkait Jawablah Dengan Tepat! 1. Kerja sama internasional dibutuhkan oleh setiap negara karena …. a. gelar berkembang belum berkembang b. banyak negara berkembang c. untuk memotong kekuatan besar d. sesuatu yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri e. untuk pemasaran Jawaban D Diskusi Kerja sama internasional dibutuhkan oleh setiap negara karena suatu kekuatan tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. 2. Ini adalah tujuan mengatur hubungan internasional … a. bekerja sama untuk memecahkan masalah internasional b. pertemanan antar bangsa c. kerja sama politik, ekonomi, dan pertahanan dan keamanan d. saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara e. menciptakan keamanan, kemakmuran, dan perdamaian dunia Jawaban E Diskusi Tujuan menjalin hubungan internasional adalah untuk menciptakan keamanan, kemakmuran, dan perdamaian dunia. 3. Tujuan dari politik luar negeri Republik Indonesia adalah…. a. aktif dalam kegiatan internasional b. memperhatikan kemandirian dan kedaulatan bangsa c. mendukung netralitas kawasan internasional d. menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera e. merusak keamanan kopi netral Jawaban B Diskusi Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah memperhatikan kemandirian dan kedaulatan bangsa. 4. Syarat utama yang harus dipenuhi suatu negara untuk menempatkan perwakilan diplomatiknya di luar negeri adalah…. a. menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa b. bersedia mendukung program BBW c. dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan mereka d. mampu menjalankan politik luar negeri secara konsisten e. ada pengakuan atas kedaulatan baik secara factoma maupun secara teratur Jawaban E Diskusi Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara untuk menempatkan wakilnya di luar negeri adalah mengakui kedaulatan yang baik dengan cara factomaupundejure. 5. Calon pejabat diplomatik dapat ditolak oleh negara karena alasan penolakan ini adalah pernyataan…. b. personil c. pertolongan pertama Jawaban B Diskusi Penolakan calon diplomatik dari satu negara oleh negara penerima adalah pernyataan yang disebut orang biasa. 6. Diantara perangkat PBK yang memiliki peran paling penting dan kewenangan tertinggi adalah…. a. Sekretariat b. pengadilan internasional c. Majelis Umum d. Dewan Ekonomi dan Sosial e. Dewan Keamanan Jawaban C Diskusi Perlengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki kewenangan utama dan peran tertinggi atau terpenting adalah Majelis Umum. 7. UNTEA adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Tubuh ini berada di bawah payungnya…. a. Sidang Umum PBB b. Dewan Keamanan PBB c. Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa d. Dewan Perwakilan PBB e. Pengadilan Internasional Jawaban B Diskusi UNTEA adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah naungan Dewan Keamanan PBB dan dibentuk untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. 8. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, termasuk … a. perjanjian bilateral b. perjanjian internasional c. perjanjian multilateral d. kesepakatan regional e. perjanjian data internasional Jawaban A Diskusi Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura termasuk dalam statutory agreement karena hanya terkait dengan kedua negara yang melakukan perjanjian tersebut. 9. Perjanjian internasional yang mengatur urusan kepentingan umum dan terbuka adalah…. b. perjanjian pembuatan hukum c. bilateral d. Konvensi e. menarik Jawaban B Diskusi Perjanjian pembuatan hukum adalah perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang menjadi kepentingan umum dan bersifat terbuka. 10. Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena akan … a. untuk mendorong penjajah untuk merdeka koloni mereka b. membina hubungan persahabatan dan rasa saling percaya antar bangsa c. untuk mencegah kebingungan di antara mata uang antar negara d. untuk membangun ketergantungan pada negara miskin di sisi lain dunia e. memudahkan penjajah untuk mengelola daerah jajahannya Jawaban B Diskusi Pengaturan hubungan internasional akan bermanfaat bagi bangsa karena menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antar bangsa. 11. Hubungan internasional antara Indonesia dan negara lain dibangun dengan prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali … a. derajat yang sama b. menurut campuran internal lainnya c. hidup berdampingan dengan damai d. politik luar negeri yang mandiri dan aktif e. berdasarkan kesepakatan semua negara anggota Jawaban B Diskusi Prinsip dasar hubungan internasional yang dilakukan bangsa Indonesia adalah derajat yang sama; – hidup berdampingan dengan damai; – politik luar negeri yang independen dan aktif; -Berdasarkan kesepakatan semua negara anggota. 12. Perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmaja yaitu … a. kesepakatan bersama yang menciptakan hak dan kewajiban bagi masing-masing negara b. kesepakatan antara subjek hukum internasional dan menciptakan kewajiban yang mengikat c. perjanjian yang dibuat antara anggota komunitas bangsa-bangsa dengan tujuan memiliki konsekuensi tertentu d. kesepakatan yang dibuat antara kebangsaan yang bertujuan untuk memberikan konsekuensi hukum tertentu e. perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengikat surat tersebut Jawaban D Diskusi Cukup jelas. 13. Berdasarkan Pasal 11 UUD1945, persetujuan dengan alasan lain adalah kekuasaan…. sebagai lembaga legislatif b. presiden sebagai amanat dari MPR c. presiden sebagai kepala pemerintahan d. presiden sebagai kepala negara e. Menteri Luar Negeri sebagai asisten presiden Jawaban D Diskusi Pasal 11 UUD1945 berbunyi sebagai berikut. 1 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, berdamai, dan berjanji dengan cara lain. 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 14. Dalam pengangkatan Presiden Indonesia dan Presiden Republik Indonesia harus memperhatikan pertimbangan … a. Menteri / Dewan Kabinet b. Dewan Penasihat Agama c. Dewan Perwakilan Rakyat d. Mahkamah Agung e. Menteri Luar Negeri Jawaban C Diskusi Pasal 13 UUD1945 berbunyi sebagai berikut. 1 Presiden mengangkat duta dan konsul. 2 Dalam pengangkatan duta besar, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Presiden menerima penempatan dana lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 15. Badan PBB yang memiliki 5 anggota tetap adalah … a. Dewan Perwakilan b. Dewan Keamanan c. Dewan Ekonomi dan Sosial d. Pengadilan Internasional e. Majelis Umum Jawaban B Diskusi Cukup jelas. Baca Juga Contoh Soal PKN Kelas 11 Tentang Demokrasi Identitas Nasional Pengertian, Fungsi, Unsur Dan Contoh Soal UTS PKN Kelas 11 Semester 1 Kurikulum 2013 Soal UAS PKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Demikianlah ulasan dari mengenai Contoh Soal Perwakilan Diplomatik, semoga bisa bermanfaat.
Rumahrumah tangga keluarga yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai studi anggota keluarganya yang belajar diluar negeri. Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiyai perwakilan-perwakilannya di luar negri, untuk menyelesaikan utang-utang kuar negeri yang jatuh tempo, membayar bunga, dan sebagainya.
Perwakilan diplomatik, misi diplomatik,[1] atau kedutaan adalah sekelompok orang dari suatu negara atau organisasi sebagai negara/organisasi pengirim yang hadir di negara lain sebagai negara penerima untuk mewakili secara resmi negara atau organisasi pengirim di negara penerima. Secara singkat, perwakilan diplomatik adalah orang-orang yang ditunjuk untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Dalam praktiknya, frasa "perwakilan diplomatik" bahasa Inggris diplomatic mission biasanya merujuk pada perwakilan residen yang menetap pada negara penerima, yaitu kedutaan besar embassy, yang merupakan kantor utama dari perwakilan suatu negara di negara lain, yang biasanya, tetapi tidak harus, terletak di ibu kota negara penerima. Konsulat, di sisi lain, adalah bentuk perwakilan diplomatik yang lebih kecil yang biasanya terletak di kota-kota besar negara penerima selain ibu kota tetapi dapat pula berlokasi di ibu kota jika, biasanya, negara pengirim tidak memiliki kedutaan besar di negara penerima. Selain sebagai perwakilan untuk negara di mana ia berada, perwakilan diplomatik juga bisa menjadi perwakilan tetap nonresiden untuk satu atau lebih negara lain. Perwakilan nonresiden disebut juga kedutaan besar merangkap hadir untuk negara penerima tapi tidak menetap pada negara tersebut, dan menjadi bagian dari perwakilan diplomatik di negara lain. Dengan demikian, perwakilan diplomatik terdiri dari perwakilan residen dan nonresiden.[2][3][4][5] Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia Kedutaan Besar Spanyol untuk Takhta Suci dan Ordo Militer Berdaulat Malta di Roma Kedutaan Besar Norwegia untuk Amerika Serikat di Washington, Beberapa kedutaan besar dalam satu lokasi Kedutaan besar Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia di sebuah kompleks gedung di Berlin, Jerman. c Pengguna Jasa Bursa Valuta Asing Orang atau lembaga yangmembutuhkan jasa dari bursa valuta asing antara lain sebagai berikut v Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilan di luar negeri,menyelesaikan utang-utang luar negri yang telah jatuh tempo, membayar bunga, dan untuk keperluan luar negri lainnya. v Rumah tangga keluarga yang membutuhkan valuta asing
Berikut ini tugas dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali…. mewakili negara pengirim di negara penerima dengan semua cara mengikuti benar-benar keadaan dan perkembangan yang terjadi di negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara penerima melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima, dalam batas-batas yang diperkenankan hukum internasional melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima meningkatkan hubungan bersahabat antara negara penerima dan negara pengirim, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
1 Buka browser yang ada di hape atau di komputer anda. Anda bisa pakai mesin pencarian apa saja mulai dari Yahoo, Bing, DuckDuckGo, dan Google. 2) Ketik "Beasiswa di luar negeri" di browser yang anda buka lalu tekan tombol enter. 3) Mulai membuka satu persatu link yang ada di halaman mesin pencarian.
- Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki hubungan internasional yang baik dengan berbagai negara. Hubungan internasional Indonesia dengan luar negeri dapat bersifat bilateral ataupun multilateral yang bebas dan aktif namun masih berada di bawah naungan hukum menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4 “Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.” Perwakilan diplomatik Republik Indonesia terdiri dari beberapa perangkat yang diatur berdasarkan Kongres Wina tahun juga Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia Kapoor dalam buku International Law 1982 menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818. Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut Ambassador atau Duta Besar Ambassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Duta Besar adalah perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri. B. Sen dalam bukuA Diplomat Handbooks’s of International Law and Practice 1965 menyebutkan bahwa Duta Besar adalah perwakilan negara yang diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara.
13 Tujuan. 1. Mengetahui pengertian penanaman modal asing dan UU yang mengaturnya. 2. Mengetahui dampak penanaman modal asing terhadap perekonomian indonesia. 3. Mengetahui faktor penyebab ketergantungan indonesia terhadap modal asing. 4. Mengetahui cara mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Perwakilan Negara di Luar Negeri – Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubungan internasional. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan. Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain. Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain adalah sebagai berikut melindungi para warganya sendiri di luar negeri, merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri, menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna, membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain, menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional. Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut. Departemen Luar Negeri. Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional. Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri luar negeri disebut dengan Minister of Foreign Affairs. Perwakilan Diplomatik Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut. a. Duta besar ambasador, pronuntius, memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. b. Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. c. Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri. Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut. Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri. Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu. Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik. Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima. Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. Berunding dengan negara penerima. Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut. Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat. Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi. Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut. Inisiatif negara pengirim. Inisiatif negara penerima. Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik Perwakilan Konsuler Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkannya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim. Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim. Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan hubungan konsuler. Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul. Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain bebas dari biaya pengadilan, bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima, kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul, perlindungan keselamatan diri konsul, dan apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya. Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain adalah kantor konsulat jenderal consulate general, kantor konsulat, kantor wakil konsulat, dan kantor perwakilan konsuler. Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan, Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu. Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai, negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat, negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya. Misi Khusus Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen. Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus tidak bergantung pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar persetujuan bersama, pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga. Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut. Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal, Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi, Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak, Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi, Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang. Perwakilan pada Organisasi Internasional Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap bagi negara anggota dan perwakilan peninjauan tetap bagi bukan para anggota. Pemberian fasilitas, tempat akomodasi dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah. Perwakilan Nondiplomatik Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilan konsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilan ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negaranegara yang bersangkutan. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya meliputi hal-hal berikut. Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat. Hak Kebebasan/Kekebalan. Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan. Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.[pi] Tagsperwakilan negara di luar negeri, tugas perwakilan negara RI di negara lain, perwakilan luar negeri, perwakilan luar negeri di bidang politik adalah, sebutkan tugas perwakilan negara RI di negara lain, fungsi eksekutif kementerian luar negeri, perwakilan negara RI di luar negeri, apa nama perwakilan negara kita di negara sahabat
pLZJtG.
  • 5myaf5wp44.pages.dev/371
  • 5myaf5wp44.pages.dev/171
  • 5myaf5wp44.pages.dev/428
  • 5myaf5wp44.pages.dev/329
  • 5myaf5wp44.pages.dev/579
  • 5myaf5wp44.pages.dev/511
  • 5myaf5wp44.pages.dev/247
  • 5myaf5wp44.pages.dev/307
  • untuk membiayai perwakilan di luar negeri suatu negara memerlukan